Senin, 02 Mei 2011

Penerimaan Anggota TKSDA WS Wiso Gelis Non Pemerintah

Dalam rangka menunjang keberhasilan pengelolaan sumberdaya air serta menjamin ketersediaan sumberdaya air jangka panjang, maka Pemerintah Kabupaten Jepara akan membentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air Wilayah Wiso Gelis (TKSDA WS Wiso Gelis) Kabupaten Jepara.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara untuk menjadi anggota TKSDA WS Wiso Gelis dari unsur non pemerintah dengan ketentuan sebagai berikut :
1.       Peserta yang mendaftar harus sudah pernah terlibat atau mewakli unsur :
a.            Organisasi/asosiasi masyarakat adat;
b.            Organisasi/asosiasi pengguna air untuk pertanian;
c.            Organisasi/asosiasi pengusaha air minum;
d.            Organisasi/asosiasi industri pengguna air;
e.            Organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan;
f.              Organisasi/asosiasi konservasi sumberdaya air;
g.            Organisasi/asosiasi pengguna sumberdaya air utuk energi listrik;
h.            Organisasi/asosiasi pengguna sumberdaya air untuk transportasi;
i.               Organisasi/asosiasi pengguna sumberdaya air untuk pariwisata/olahraga;
j.               Organisasi/asosiasi pengguna sumberdaya air untuk pertambangan;
k.             Organisasi/asosiasi pengusaha bidang kehutanan;
l.               Organisasi/asosiasi pengendali daya rusak air.
2.       Mendaftar di sekretariat Tim Seleksi TKSDA WS Wiso Gelis yang beralamat di Bidang Prasbangwil Bappeda Kab. Jepara Jl. Pattimura No. 4 Jepara baik secara langsung atau melalui email bappedajepara@yahoo.com.
3.       Pada saat mendaftar peserta melampirkan :
a.      Fotocopy KTP yang masih berlaku;
b.      Surat Keterangan dari organisasi tersebut nomor 1 atau Surat Keputusan yang dapat menunjukkan keterlibatan dalam suatu organisasi.  
c.      Curriculum vitae.
4.      Anggota TKSDA WS Wiso Gelis dari unsur non pemerintah harus berdomisili di wilayah  sungai Wiso Gelis yang meliputi Kecamatan Batealit, Tahunan, Jepara, Mlonggo, Pakisaji, Kembang, Keling dan Donorojo.
5.       Jumlah anggota TKSDA WS Wiso Gelis dari unsur non pemerintah maksimal 7 orang.
6.       Pendaftaran ditutup pada hari Rabu, 4 Mei 2011 jam 14.00 WIB.
7.       Peserta yang lulus persyaratan administrasi akan dihubungi oleh panitia atau dapat mengakses melalui website Pemkab Jepara pada hari Kamis, 5 Mei 2011.
8.       Seleksi anggota TKSDA WS Wiso Gelis dari unsur non pemerintah dilaksanakan di Bappeda pada hari Jum’at, 6 Mei 2011 Jam 09.00 WIB.
9.   Keputusan Tim Seleksi tidak bisa diganggu gugat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar